Belum Setahun Menjabat, Isu Rotasi Terpa Pj Gubernur Sulsel
By Admin
MAKASSAR — Masa jabatan Bahtiar Baharuddin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan ternyata belum cukup setahun. Meski baru beberapa bulan memimpin Sulsel, namun Bahtiar sudah diterpa isu miring yakni rotasi jabatan.
Bahtiar Baharuddin mulai menjabat Pj Gubernur Sulsel setelah dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Selasa, 5 September 2023 lalu.
Kini, Bahtiar sudah menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel, sekira tujuh bulan.
Beda dengan Pj Gubernur Sulawesi Barat Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya memang sudah setahun.
Zudan Arif dan Ismail Pakaya dilantik bersamaan pada 12 Mei 2023 di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Kini beredar kabar soal rotasi Pj Gubernur di pulau Sulawesi.
Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan akan penjabat Gubernur di Sulawesi.
Bahtiar dipindahkan sebagai Pj Gubernur Gorontalo menggantikan Ismail Pakaya.
Isu itu ramai setelah Mendagri mengeluarkan surat yang berisi berakhirnya masa jabatan tiga Pj Gubernur pada 12 Mei 2024.
Ketiganya adalah Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya kemudian Pj Gubernur Sulawesi Barat, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Mei 2024 dan ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir dengan Nomor surat 100.2.1.3/2200/SJ.
Berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur tersebut, membuat banyak spekulasi dan isu beredar di masyarakat.
Informasi yang santer dibicarakan yaitu Prof Zudan akan dipindahtugaskan menjadi Pj Gubernur Sulawesi Selatan, menggantikan Pj Gubernur saat ini Bahtiar Baharuddin.
Nantinya, Bahtiar Baharuddin akan mendapatkan tugas sebagai Pj Gubernur Gorontalo menggantikan Ismail Pakaya.
Sedangkan Pj Gubenur Sulbar akan dijabat Ismail Pakaya.
Namun, informasi ini belum bisa dipastikan kebenarannya.
Berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur tersebut untuk sementara akan dijabat Pelaksana harian (Plh) yang diambil alih sekretaris daerah.
Hal itu sesuai dalam pasal 131 ayat (4) PP nomor 49 tahun 2008 bahwa, dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan maka Sekda menjalankan tugas sebagai Plh Gubernur untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan. (*)